AD/ART

RANCANGAN ANGGARAN DASAR

KORPS MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Pendahuluan

Bahwa sesungguhnya generasi muda memiliki peran dalam perjuangan pembangunan
bangsa dan negara yang mencita-citakan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang diridai
Allah SWT.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai sebuah perguruan tinggi yang dinamis
berkewajiban menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga penelitian ilmiah,
dan lembaga keadilan kepada masyarakat demi mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa
Indonesia.
Sadar akan peran, fungsi, dan kewajibannya sebagai agen perubahan, mahasiswa
Hubungan Internasional bertekad untuk belajar, berkarya, dan berjuang dengan dilandasi oleh
rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada universitas, masyarakat, bangsa, negara, dan
Allah SWT.
Didorong oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana
dengan usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, maka dengan ini
mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berhimpun
dalam Korps Mahasiswa Hubungan Internasional, menurut anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta yang selanjutnya disebut dengan Komahi UMY.
Pasal 2: Waktu
Komahi UMY didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Agustus 1988.
Pasal 3: Kedudukan
Komahi UMY berkedudukan di bawah Program Studi Hubungan Internasional Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

BAB II

ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 4: Asas
Komahi UMY berasaskan Islam yang bersumber pada Alquran dan hadis.
Pasal 5: Sifat
Komahi UMY bersifat ilmiah dalam rangka mendukung profesionalitas dan kepribadian
mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Pasal 6: Tujuan
Komahi UMY bertujuan sebagai gerakan intelektual serta wadah kreativitas dan
perjuangan aspirasi mahasiswa Hubungan Internasional.

BAB III
USAHA

Pasal 7
Dalam mencapai tujuannya, Komahi UMY melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Membina kepribadian, mentalitas, dan moralitas berasaskan Islam bagi mahasiswa
Hubungan Internasional sebagai bagian dari masyarakat ilmiah;
b. Mengembangkan intelektualitas, pemikiran kritis, semangat konstruktif, serta
tanggung jawab moral mahasiswa Hubungan Internasional;
c. Menyalurkan aspirasi dan memberdayakan mahasiswa Hubungan Internasional,
baik dalam bidang akademik maupun non akademik; dan
d. Menyediakan sarana untuk membangun dan memelihara profesionalisme
mahasiswa Hubungan Internasional.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8: Pengertian
Anggota Komahi UMY adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di Program
Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.
Pasal 9: Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10: Bentuk
Permusyawaratan Komahi UMY terdiri atas:
a. Musyawarah Keluarga Besar yang kemudian disingkat Mukbes;
b. Musyawarah Luar Biasa yang kemudian disingkat Muslubi; dan
c. Rapat.
Pasal 11: Mukbes Komahi UMY
Mukbes adalah permusyawaratan tertinggi di Komahi UMY yang dilaksanakan 1 (satu)
kali di akhir periode kepengurusan dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 12: Muslubi Komahi UMY
Muslubi adalah permusyawaratan yang hanya dilaksanakan ketika kondisi ketua umum
tidak sanggup melanjutkan kepengurusan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13: Rapat
Segala jenis penyelenggaraan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 14
Kedaulatan tertinggi Komahi UMY berada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya dalam Mukbes Komahi UMY.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 15: Bentuk
Struktur organisasi Komahi UMY hanya terdapat satu tingkatan.
Pasal 16: Bangun Struktur
Struktur organisasi Komahi UMY selanjutnya diatur dalam Mukbes Komahi UMY.

BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 17: Pengurus
Pengurus Komahi UMY adalah anggota Komahi UMY yang diangkat berdasarkan
mekanisme perekrutan kepengurusan.
Pasal 18: Badan Pelaksana Harian
Kepengurusan Komahi UMY dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Harian yang
selanjutnya disebut BPH yang terdiri atas :
a. Seorang Ketua Umum;
b. Seorang Sekretaris I;
c. Seorang Sekretaris II; dan
d. Seorang Bendahara yang dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Pasal 19: Divisi
Kepengurusan Komahi UMY dilengkapi oleh sejumlah divisi yang dibentuk berdasarkan
kesepakatan Mukbes Komahi UMY.
Pasal 20: Ketentuan Divisi
Setiap divisi dijalankan oleh seorang Ketua Divisi, seorang Sekretaris Divisi, dan
minimal dua orang Staf.
Pasal 21: Ketua Umum
Syarat, tata cara pemilihan, dan pengangkatan Ketua Umum diatur dalam Mukbes
Komahi UMY atau Muslubi Komahi UMY.
Pasal 22: Pengangkatan dan Kepengurusan
Pengangkatan kepengurusan merupakan hak prerogatif Ketua Umum.
Pasal 23: Ketentuan Pengurus
Syarat, hak, dan kewajiban pengurus diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 24
Keuangan Komahi UMY diperoleh dari:
a. Anggaran kemahasiswaan;
b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat; dan
c. Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak bertentangan dengan asas, sifat, dan tujuan
Komahi UMY.

BAB X

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 25: Lambang
Lambang Komahi UMY berupa bola dunia berwarna biru berlatar warna putih
bergambar peta dunia dan Tugu Pal Putih dilingkari rantai, diapit padi dan kapas, dan di
bagian bawah terdapat gambar setetes tinta dan buku terbuka bertuliskan KOMAHI UMY.
Pasal 26: Makna
Makna lambang Komahi UMY diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27: Penggunaan
Penggunaan lambang Komahi UMY diatur dan ditetapkan berdasarkan kebijakan BPH.
Pasal 28: Atribut
Selain lambang resmi sebagaimana diatur dalam pasal 25, atribut lainnya yang dibuat
harus berdasarkan keputusan BPH.

BAB XI
PERUBAHAN

Pasal 29
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh tim ad hoc untuk kemudian
disepakati dalam Mukbes Komahi UMY.
Pasal 30: Keterangan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KORPS MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Pembukaan
Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan lanjutan dari Anggaran Dasar yang
kemudian menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut
AD/ART.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2: Hak
Anggota Komahi UMY memiliki hak :
a. Mengeluarkan pendapat dan menyalurkan aspirasinya;
b. Mengikuti setiap kegiatan Komahi UMY;
c. Mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua Umum dalam Mukbes Komahi
UMY; dan
d. Menjadi pengurus Komahi UMY dengan ketentuan yang diatur kemudian.
Pasal 3: Kewajiban
Anggota Komahi UMY memiliki kewajiban:
a. Mematuhi segala keputusan dan ketetapan dalam Mukbes Komahi UMY;
b. Mematuhi AD/ART serta aturan-aturan yang berlaku di Komahi UMY; dan
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komahi UMY dan Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.

BAB III
AD HOC

Pasal 4: Pengertian
Ad hoc adalah sebuah tim khusus yang dibentuk oleh BPH Komahi UMY sebelum
pelaksanaan Mukbes.

Pasal 5: Tugas
Ad hoc memiliki tugas:
a. Mengkaji dan membahas AD/ART Komahi UMY;
b. Menampung dan mengkaji aspirasi masyarakat HI UMY terkait dalam hal
AD/ART; dan
c. Melaporkan hasil kajian AD/ART dalam Mukbes Komahi UMY.
Pasal 6: Fungsi

Menjaga AD/ART agar tetap sesuai dengan asas dan nilai Komahi UMY.

Pasal 7: Wewenang
Ad hoc memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan hasil kajian AD/ART dalam
Mukbes Komahi UMY.

BAB IV
MUKBES

Pasal 8: Fungsi
Mukbes berfungsi:
a. Menetapkan dan mengesahkan tata tertib Mukbes Komahi UMY;
b. Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap Mukbes Komahi UMY;
c. Mendengarkan dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
sekaligus melaksanakan demisioner pengurus;
d. Menetapkan AD/ART berdasarkan hasil kajian tim ad hoc yang ditawarkan dalam
Mukbes Komahi UMY;
e. Membahas dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK), Garis-garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO), Rancang Bangun Struktur Organisasi (RBSO),
dan rekomendasi-rekomendasi; dan
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Komahi UMY.
Pasal 9: Wewenang
Wewenang Mukbes Komahi UMY adalah:
a. Membuat keputusan dan ketetapan yang hanya dapat dibatalkan oleh Mukbes
Komahi UMY; dan

b. Memberikan penjelasan secara tertulis untuk keputusan-keputusan dan ketetapan-
ketetapan Mukbes Komahi UMY.

Pasal 10: Peserta
Peserta Mukbes Komahi UMY adalah pengurus, anggota Komahi UMY, dan undangan.

BAB V
MUSLUBI

Pasal 11: Syarat
Muslubi dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh anggota Komahi UMY dengan
minimal jumlah suara 3/4 dari seluruh anggota Komahi UMY.
Pasal 12: Fungsi
Muslubi berfungsi:
a. Menetapkan dan mengesahkan tata tertib Muslubi Komahi UMY;
b. Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap Muslubi Komahi UMY;
c. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Komahi UMY; dan
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Komahi UMY.
Pasal 13: Wewenang
Muslubi Komahi UMY memiliki wewenang untuk membuat keterangan tertulis terhadap
setiap keputusan dan ketetapan yang telah disepakati.
Pasal 14: Peserta
Peserta Muslubi Komahi UMY adalah pengurus, anggota Komahi UMY, dan undangan.

BAB VI
RAPAT – RAPAT

Pasal 15: Jenis Rapat
Rapat – rapat dalam Komahi UMY terdiri dari:
a. Rapat Kerja yang kemudian disingkat Raker;
b. Grand Meeting yang kemudian disingkat GM;
c. Rapat Konsolidasi yang kemudian disingkat Rakon;
d. Rapat Koordinasi yang kemudian disingkat Rakor;
e. Rapat Internal yang kemudian disingkat Rapin; dan
f. Rapat – rapat lainnya yang tidak disebutkan, akan diatur kemudian dalam Agenda
Program Kerja Komahi UMY dan keputusan BPH.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 16: Syarat
Pengurus Komahi UMY memiliki syarat:
a. Berada pada semester I hingga V;
b. Mengikuti proses rekrutmen pengurus Komahi UMY yang berupa tes tertulis, tes
wawancara, dan Training Organization yang kemudian disingkat TO; dan
c. Bersedia ditempatkan sesuai keputusan Ketua Umum Komahi UMY berdasarkan
Rakor dengan menimbang kemampuan dasar.

Pasal 17: Hak
Pengurus Komahi UMY memiliki hak:
a. Mendapatkan pembelaan dan perlakuan adil terkait dengan tugas dan tanggung
jawab dalam kepengurusan;
b. Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas Komahi UMY terkait dengan tugas dan
tanggung jawabnya dalam kepengurusan; dan
c. Mendapatkan penghargaan atas komitmen, dedikasi, dan loyalitasnya terhadap
Komahi UMY.
Pasal 18: Kewajiban
Pengurus Komahi UMY memiliki kewajiban:
a. Menaati AD/ART Komahi UMY sebagai landasan dalam menjalankan organisasi
selama satu periode kepengurusan;
b. Melengkapi administrasi yang telah ditentukan;
c. Menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya;
d. Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota sesuai dengan kapasitas Komahi
UMY sebagai Himpunan Mahasiswa Jurusan;
e. Menjaga dan merawat segala fasilitas yang dimiliki Komahi UMY; dan
f. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Mukbes Komahi UMY di akhir
masa kepengurusan.
Pasal 19: Periode Kepengurusan
Satu periode kepengurusan Komahi UMY adalah satu tahun akademik Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.
Pasal 20: Penghapusan Status
Status pengurus akan hilang dengan:
a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Demisioner (berakhirnya periode kepengurusan);
d. Mahasiswa yang sudah tidak aktif lagi; dan
e. Gangguan jiwa (kehilangan akal sehat).
Pasal 21: Latihan Dasar Kepemimpinan
Latihan Dasar Kepemimpinan diikuti oleh pengurus yang akan memasuki 1 (satu)
periode terakhir kepengurusan.

BAB VIII
LAMBANG

Pasal 22: Makna

Lambang Komahi UMY memiliki makna:
a. Bola dunia yang terfokus pada wilayah Indonesia melambangkan ruang lingkup
disiplin Ilmu Hubungan Internasional UMY;
b. Tugu Pal Putih yang berada di tengah bola dunia mendeskripsikan letak Komahi
UMY yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Mata rantai yang melingkari bola dunia melambangkan kesatuan iktikad,
kebersamaan dan solidaritas keluarga besar mahasiswa Ilmu Hubungan
Internasional serta wujud hubungan yang harmonis dengan pihak luar;
d. Padi (kiri bawah) dan kapas (kanan bawah) melambangkan keadilan dan
kesejahteraan bagi civitas academica UMY dan masyarakat umum;
e. Tulisan KOMAHI UMY yang terdapat di halaman tengah buku yang terbuka
menunjukkan nama organisasi;
f. Buku dan setetes tinta yang terletak di luar bawah bola dunia melambangkan
intelektualitas dan kekritisan mahasiswa HI UMY;

g. Warna biru bermakna kedamaian; dan
h. Warna dasar putih bermakna kenetralan dan kesucian.

BAB IX
PERUBAHAN

Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh tim ad hoc untuk
kemudian disepakati dalam Mukbes Komahi UMY.

BAB X
PENUTUP

1) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar Komahi UMY dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan Pengurus Komahi UMY.
2) Segala aturan yang masih ada tetap berlaku sampai disepakatinya AD/ART yang baru.
3) AD/ART ini berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Yogyakarta, 5 Desember 2021
Pimpinan Mukbes

Narita Candra Sari