Badan Pelaksana Harian

Ketua Umum: Novia Ramadhani (20210510066) 
Sekretaris I: Ahmad Haris Kurnia (20210510125)
Sekretaris II: Nurussyifa Urrahmah (20210510104)
Bendahara : Kharisma Ardhya Savira (20210510178)
Wakil Bendahara: Faqih Al Firdaus (20210510244)

JOB DESCRIPTION:

1. KETUA UMUM KOMAHI
a) Mendorong mahasiswa HI UMY untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT yang diaktualisasikan dalam kinerja keorganisasian.
b) Melakukan koordinasi struktural dan kultural secara berkesinambungan dengan seluruh pengurus yang ada dalam struktur organisasi Komahi UMY.
c) Melakukan koordinasi, komunikasi, dan menciptakan serta menjaga jaringan kerjasama dengan lembaga intra dan ekstra FISIPOL serta pimpinan jurusan, pimpinan dekanat, dan pimpinan rektorat serta instansi yang terkait.
d) Membuka, menjaga, dan meningkatkan hubungan yang harmonis dalam segi struktural maupun kultural dengan elemen masyarakat baik secara organisatoris maupun secara persuasif.
e) Menata dan menjaga sistem keorganisasian di internal Komahi UMY.
f) Bertanggung jawab secara keseluruhan kepada Musyawarah Keluarga Besar Komahi UMY.
g) Membentuk dan meningkatkan sumber daya pengurus Komahi UMY yang berkualitas.

2. SEKRETARIS I
a) Mendorong mahasiswa HI UMY untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT yang diaktualisasikan dalam kinerja keorgansasian.
b) Melakukan koordinasi secara struktural dan kultural secara berkesinambungan dengan seluruh pengurus yang ada dalam struktur organisasi Komahi UMY.
c) Mencatat kebijakan yang dihasilkan dalam setiap rapat baik mingguan, bulanan, maupun yang insidental.
d) Mengagendakan rapat dan pertemuan keorganisasian baik internal maupun eksternal Komahi UMY.
e) Mengontrol dan mengarsipkan keluar masuknya surat.
f) Berkoordinasi dengan sekretaris II demi tercapainya optimalisasi kesekretariatan sebagai pusat perjuangan organisasi.
g) Memberikan usulan yang konstruktif kepada ketua umum Komahi UMY dalam proses pengambilan kebijakan.
h) Mendata dan menyosialisasikan seluruh agenda Komahi UMY secara berkala selama satu periode.
i) Bertanggung jawab secara keseluruhan kepada ketua umum Komahi UMY.

3. SEKRETARIS II
a) Mendorong mahasiswa HI UMY untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT yang diaktualisasikan dalam kinerja keorganisasian.
b) Melakukan koordinasi struktural dan kultural secara berkesinambungan dengan seluruh pengurus yang ada dalam struktur organisasi Komahi UMY.
c) Menyediakan perlengkapan administrasi organisasi.
d) Mendata dan mengontrol seluruh inventaris Komahi UMY.
e) Berkoordinasi dengan sekretaris I demi tercapainya optimalisasi kesekretariatan sebagai pusat perjuangan organisasi.
f) Memberikan usulan yang konstruktif kepada ketua umum Komahi UMY dalam proses pengambilan kebijakan.
g) Bertanggung jawab penuh kepada ketua umum Komahi UMY.

4. BENDAHARA
a) Mendorong mahasiswa HI UMY untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT yang diaktualisasikan dalam kinerja keorganisasian.
b) Melakukan koordinasi struktural dan kultural secara berkesinambungan dengan seluruh pengurus yang ada dalam struktur organisasi Komahi UMY.
c) Menyusun rancangan anggaran pemasukan dan pengeluaran Komahi UMY selama satu periode kepengurusan.
d) Menertibkan administrasi keuangan.
e) Melakukan manajemen keuangan untuk kelancaran organisasi.
f) Membuat laporan keuangan per kegiatan.
g) Melakukan koordinasi dengan wakil bendahara.
h) Memberikan usulan yang konstruktif kepada ketua umum Komahi UMY dalam proses pengambilan kebijakan.
i) Bertanggung jawab penuh kepada ketua umum Komahi UMY.

5. WAKIL BENDAHARA
a) Mendorong mahasiswa HI UMY untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT yang diaktualisasikan dalam kinerja keorganisasian.
b) Melakukan koordinasi struktural dan kultural secara berkesinambungan dengan seluruh pengurus yang ada dalam struktur organisasi Komahi UMY.
c) Membantu dan memperlancar kinerja bendahara.
d) Bertanggung jawab secara langsung kepada bendahara.
e) Memberikan usulan yang konstruktif kepada ketua umum Komahi UMY dalam proses pengambilan kebijakan.
f) Bersama sama dengan bendahara bertanggung jawab penuh kepada ketua umum Komahi UMY.